Selasa, 29 Oktober 2019

Harga Apartemen untuk Rakyat Miskin di Bandung Rp 55 Juta

"Harga Apartemen untuk Rakyat Miskin di Bandung Rp 55 Juta , Bandung - Pemerintah Kota Bandung sesegera membuat apartemen rakyat atau rumah susun tipe B seputar seribu unit dalam empat tower. Rumah susun ini diperuntukkan bikin kelompok menengah ke bawah. Untuk kelompok rakyat miskin, rumah susun ini dilepaskan di harga paling murah Rp 55 juta. Pembangunan rumah susun yang akan didanai swasta ini sedang dalam tahap market sounding untuk mencari investor. Gagasannya, rumah susun ini akan ada di sekitar Paldam III Siliwangi, Jalan Jakarta, Bandung. Sebagian besar dari seribu unit rumah susun ini diperuntukkan bikin kelompok menengah. Seputar 300 unit untuk barisan menengah ke bawah dan 700 unit untuk barisan menengah ke atas, kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2015. Seputar 300 unit rumah di apartemen yang diperkirakan selesai akhir 2016 ini akan dilepaskan untuk warga miskin Kota Bandung di harga Rp 55-80 juta per unit. Rumah susun itu tidak jadi hak punyai selamanya. Pemerintah batasi waktu tinggal selama 60 tahun. Dicicil Rp 400 beberapa ribu per bulan. Dibandingkan bayar kos atau ngontrak, mending nyicil untuk dimiliki selama 60 tahun,” ucap Emil--panggilan akrab Ridwan Kamil. Menurut dia, tanah negara tidak bisa dilepaskan jadi tanah pribadi. Periode waktu 60 tahun bisa dipakai untuk dua generasi. Sedang 700 unit rumah apartemen itu akan dilepaskan untuk masyarakat kelas menengah di harga Rp 250-270 juta. Menurut Emil, unit-unit itu dilepaskan di harga lebih mahal supaya menyubsidi 300 unit apartemen yang diperuntukkan bikin orang miskin. Pada kelas menengah, jangan merekayasa jadi orang tidak bisa. Di sini hukum berkeadilan dan pertolongan, tuturnya. Walaupun harga per unitnya berbeda, Emil yakinkan tidak ada perbedaan antara apartemen yang dijual untuk kelompok bawah dan kelompok menengah. Fasilitasnya sama dengan yang menengah. Kenapa lebih mahal? Ya, karena mereka semakin dapat. Itu yang disebutkan berkeadilan, tuturnya. Untuk hadapi pemalsuan surat informasi tidak Bisa (SKTM) terulang kembali, Pemerintah Kota Bandung akan memverifikasi ajukan surat yang masuk. Proses seleksi dan verifikasi akan dimulai Desember akan tiba. “Jadi barisan tukang gorengan, tukang becak, bisa masuk barisan yang hanya membayar Rp 55 juta,” katanya. PUTRA PRIMA PERDANA "" "